Pemuda Sontoloyo Ini, Berbuat Terlarang Selama 2 Minggu

ST, pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Humas Polres Lampung Timur)

Lampung Timur l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing, mengatakan, Polres Lampung Timur mengamankan seorang pemuda berinisial ST (21), warga Cilincing, Jakarta Utara.

“ST, diduga telah membawa kabur serta menyetubuhi SY (15), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung,” kata Johanes, Jumat (30/12/2022) di Lampung Timur.

Menurut Johanes, modus tersangka merayu akan menikahi korban.

Rayuan itu, sebelum pelaku membawa korban kabur ke Jakarta selama lebih kurang dua pekan.

“Selama berada di Jakarta, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka,” kata Johanes.

Beberapa saat setelah pulang dari Jakarta, kata Johanes, tersangka langsung diamankan Pamong Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, dan tersangka diserahkan ke Mapolres Lampung Timur.

“Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan hasil visum, pakaian korban, dan fotokopi kartu keluarga orangtua korban,” kata Johanes.

(Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *