Di Balik Kondangnya Kabupaten Bojonegoro dengan Tambang Minyak, Janda Miskin Tak Tersentuh Bantuan

Parti (63), Warga Dusun Srawun, Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, yang belum tersentuh bantuan pemerintah. (Foto: Aji)

Bojonegoro l HukumKriminal.com – Kisah pilu dari seorang ibu paruh baya bernama, Parti 63 tahun, Warga Dusun Srawun Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Wanita paruh baya ini hanya bisa memandang suka ria tetangganya saat mengambil beras dan uang bantuan dari Pemerintah Desa yang di tempatnya

Namun perempuan yang lahir pada 31 Desember 1959 itu adalah salah satu warga miskin yang patut mendapat sentuhan sosial dari semua pihak karena Parti sangat membutuhkan.

Selama di tinggal mati suaminya parti hidup sendiri tanpa ada pendapatan, Makan sehari harinyapun tergantung anak semata wayangnya, yang tinggal tidak jauh dari dirinya itupun dengan lauk seadanya, Setiap pencairan batuan BPNT, BLT maupun Bantuan lainya, la hanya bisa memandang sambil berdesah” Dunia ini tidak adil “ujarnya.

Segala upaya dilakukan ke Pemdes, untuk diajukan datanya dengan harapan tercatat sebagai penerima bansos, Seperti warga yang lainya namun tidak pernah ada tanggapan serius dari pengurusnya.

Sementara itu Kepala Desa Wadang, Wiji Astuti Saat dikonfirmasi oleh awak media lewat WhatsApp tidak ada respon. Lalu awak media ini berusaha mengkonfirmasi
Kasun (Kamituwo) ziono, Juga tidak merespon hanya sekedar membaca dan melihat video pengakuan warga saat di temui media ini.

Di kutip dari Pelopornews.co.id, Awak media tersebut mengkonfirmasi Kepala Dinas sosial Dr.s Arwam M.si melalui WhatsApp ( 6/1 09.36 ) la menjawab “Setelah kami cek DTKS ternyata memang belum masuk. Untuk mendapatkan bansos harus masuk DTKS. Yang mempunyai kewenangan untuk memasukkan ke dalam DTKS adalah Pemdes melalui musdes. Terkait dg itu akan kami koordinasikan dg desa memalui camat dan petugas kami yg ada dilapangan.
( 6/1/23 pukul 09.38 Wib) Kami juga akan cek validitas data kependudukannya.

Hal tersebut perlu dijadikan evaluasi pihak pemdes agar pendataan secara selektif warga yang prioritas mestinya mendapatkan, namun bukan sebaliknya, dengan selektif kejelian pendata meminimalisir polemik, dan prasangka di masyarakat.

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *