Abaikan Pasang Rambu-rambu, Limbah Galian di Jalan Ngasem-Bandungrejo Membahayakan Pengguna

Bojonegoro l, Hukumkriminal.com – Limbah galian tanah di jalan poros Ngasem-Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kebupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Tepatnya di timur pertigaan Sawit sekitar 200 meter, ditengarai membahayakan pengguna. Karena limbah berupa tanah tersebut berada separuh badan jalan tanpa diberikan rambu-rambu maupun police line.

Pantauan Hukumkriminal.com, dilokasi menyebutkan, bahwa penggalian tanah tersebut tidak diketahui pasti proyek untuk apa dan siapa yang mengerjakan. Karena tidak terdapat papan informasi dilokasi pengerjaan.

Undukan tanah tersebut sangat menggangu pengguna ketika mau melintas. Lebih bahaya lagi jika malam hari karena kondisi gelap dan sewaktu-waktu turun hujan tanah tersebut bisa meluber ke jalan. Sehingga jalan menjadi lincin dan rawan terjadinya kecelakaan. Utamanya pengguna roda dua.

“Undukan tanah berada diseparuh badan jalan tanpa diberikan rambu-rambu jadi sangat membahayakan bagi pengguna, khususnya pengendara roda dua. Apalagi kalau malam hari kondisi gelap, dan sewaktu waktu turun hujan jalan jadi licin malah rawan terjadi kecelakaan,” ujar salah satu pengendara motor, Supardi, kepada media ini ia menyampaikan, Minggu (30/07/2023).( Kab/ Bjn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *