Ada Bang Jago perihal Wartawan di Keroyok Sama Kolektor Ilegal Bernama Saipul

Pangkalpinang l HukumKriminal.com 03.09.2023. Pangkalpinang Babel. Terkait permasalahan oknum wartawan yang berinisial I ( IR ),sampai sekarang belum ada respon seakan-akan saudara saipul memiliki kekuasaan di Hukum atau kebal hukum.gimana tidak perihal jelas meja lobi timah di kediaman rumah nya masih aktiv dan tanpa sedikit pun tersentuh APH.

Dari pemberitaan oknum wartawan tersebut,ada salah satu bang jago yang kata nya masih saudara dia.dia mengatakan pan nanti kita ngopi ya perihal masalah kolektor ilegal saipul,oknum wartawan pun tidak menanggapi pesan melalui whatssapp (WA) itu.

Jelang berapa hari,di karenakan oknum tersebut tidak menanggapi bang jago yang bernama Zega tersebut mengancam melalui pesan singkat Whatssapp ( WA ).ia marah-marah akan menuntut oknum wartawan ke pengacara di karenakan sudah damai, dan oknum tersebut tidak menanggapi nya.

Jelang beberapa bulan oknum wartawan pun mengkonfirmasi kepada saudara Zega perihal ada pengancaman terhadap oknum wartawan yang beinisial IR itu.bang jago itu mengatakan k nie emang sinting ya untung ga mati’kalau tidak gini aja kita ketemu berdua aja di jalan parit enam tegas nya.

Kemudian pada tanggal 03 September 2023. Pukul 12.24 wib. Ia mengatakan tidak usah banyak bicara kita bertemu saja di perkuburan cina semabung,kita berdua saja.Lanjut ia berkata kalau kamu tidak naik berita tidak makan ya anak dan istri kamu.imbuh nya

Berdasarkan Undang-Undang
Sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara langsung.

Terdapat ketentuan lain, mengatur jika perbuatan tersebut dilakukan melalui perangkat elektronik. Maka dari itu penting bagi pengguna, untuk mengetahui cara melaporkan kasus teror SMS, agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali.

Sesuai dengan pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa perbuatan sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja melalui perangkat elektronik, maka bisa dikenakan hukuman dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta.

Dalam hal ini oknum wartawan tersebut merasa terancam dan akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan bagian instalasi lain nya.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *