Bangka Barat l HukumKriminal.com – Hasil temuan kemarin, wartawan terus menelusuri siapa di balik kegiatan tambang inkonvensional ilegal, jenis Rajuk Tower, Diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (01/04/2023)
Team Wartawan yang melakukan penelusuran terkait tambang inkonvensional ilegal di kawasan hutan Lindung Pasir kuarsa, menemukan titik terang siapa pemilik dan siapa saja berperan di kegiatan ilegal tesebut,
Berdasarkan Keterangan dari narasumber namanya tidak boleh di publikasikan mengatakan kepada wartawan, Diduga Tambang yang di urus oleh Viko, adalah milik inisial AF Warga Jalan Mustika II, Semabung Lama, Kelurahan Bukit intan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, setau saya Viko hanya pengurus, lanjut nya
Benar pak, kalau bos tambang yang beroperasi di wilayah Hutan Lindung Pasir Kuarsa, tepatnya lagi di pinggir jalan, itu milik bos AF, warga Pangkal Pinang, dia bos besar dan terkenal, ujarnya,
Kegiatan tersebut Diduga melibat oknum Aparat sebagai beck up, Selain Melibatkan oknum Aparat, informasi yang berhasil di himpun team wartawan, sangat mengagetkan, Diduga ada keterlibatan Ketua Organisasi Wartawan di bangka Belitung, Inisial M. , tapi alamat nya saya tidak tau pungkas nya.
Selanjutnya wartawan mengkonfirmasi
Rewi Sukandi, Kepala Pengaduan Penegakan Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (GAKKUM/DLHK), Rewi mengatakan “terimakasih, Hari senin akan kita cek kelapangan”
Sementara itu, terkait adanya kegiatan tambang ilegal yang Beroperasi dalam kawasan hutan lindung Pasir kuarsa,bahwa sesuai dengan UUD nomor 18 Tahun 2013 perusakan hutan dan pasal 89 Ayat 1 Huruf a,Jo pasal 17 Ayat 1 dengan Ancaman Hukum.pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp 1,5Milliar dan Rp 10 milliar dan UUD No 32 tahun 2009 perlindungan penggelolaan Lingkungan hidup pasal 98 Ayat 1 pasal 99 Ayat 1 Jo,pasal 69 Ayat 1
Huruf a, dengan Ancaman pidana penjara 3 sampai 10 Tahun serta denda Rp,3 sampai 10 milliar
Apalagi katagori sebagai perbuatan perusakan hutan terdapat dalam rumus
Pasal 12,14,15,17,19,28,no,13 tahun 2013.
(Irvan)