Trenggalek l HukumKriminal.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek AKP Zainul Abdin, mengatakan bahwa Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur (Jatim) menyebut bapak dan anak pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) yang jadi tersangka pencabulan santriwati telah beraksi sejak tahun 2021.
Menurut Zainul, santri perempuan korban pencabulan diperkirakan lebih empat orang.
“Mungkin belasan karena menurut pengakuan kedua tersangka, aksi cabul telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024,” kata Zainul, Jumat (22/3/2024) di Mapolres Trenggalek.
Antara kedua pelaku, kata Zainul, tidak saling tahu, bahwa mereka sama-sama melakukan pencabulan terhadap para santriwati.
Sejauh ini penyidik telah mengorek sejumlah keterangan penting dari kedua pelaku yang berstatus bapak-anak, sekaligus pemilik dan pengasuh Ponpes di Kecamatan Karangan.
Salah satu yang menonjol dari keterangan mereka, adalah tentang modus pencabulan yang dilakukan keduanya.
Tersangka M (72) yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh Ponpes, mencabuli sejumlah santriwatinya dengan iming-iming uang mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Sementara itu, tersangka F (37) melakukan pencabulan dengan modus menyuruh santriwati membersihkan kamar tidurnya.
“Bapaknya mencabuli santriwati dengan iming-iming imbalan uang, anaknya memakai modus meminta santri untuk masuk ke kamar dengan dalih membersihkan kamar. Ada juga yang disuruh membersihkan ruang tamu,” kata Zainul.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun para korban, kata Zainul, tindakan pencabulan itu dilakukan berbeda pada masing-masing korban.
Ada korban yang mengalami pencabulan berulang, ada yang mengalami pelecehan sekali.
“Polisi sudah meminta keterangan dari 10 orang santriwati dari total korban yang ditengarai berjumlah 12 orang santri perempuan,” kata Zainul.
“Tinggal dua orang karena rumahnya jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi. Untuk yang lainnya sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial,” imbuh Zainul.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan seorang tenaga pendidik.
“Kalau kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu (hukumannya) minimal 5 tahun, kemudian maksimal 15 tahun, Kemudian Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu maksimal 12 tahun dan pasal KUHP itu tujuh tahun,” kata Zainul.
(Tim HK Jatim)