Bojonegoro l HukumKriminal.com –Seorang ODGJ bernama YT 29 thn
sambil membawa pentungan ODGJ tersebut di ketahui warga Desa Kalangan kecamatan Margomulyo kabupaten Bojonegoro (YT) 29 thn di amankan langsung oleh Kapolsek Margomulyo lPTU Eko Bambang Riadi, SH Senin 29/8/22 sore.
Kapolsek Margomulyo,IPTU Eko Babang Riadi, kepada media ini mengatakan “dirasa membahayakan orang lain karena mengganggu arus pengguna jalan Ngawi Bojonegoro, sambil teriak – teriak teriak di tengah jalan dan mengayunkan pentungan, setelah mendapati laporon perangkat Desa Kalangan Kapolsek dibantu salpol PP masyarakat dan kerabat gerak cepat
Dalam aksi tersebut sempat kejar kejaran untuk menangkap atau mengamankan guna penanganan pengobatan ke RSUD Ngawi setelah di beri injecsi penenang oleh Dr Riyanto puskesmas setempat
Selanjutn Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mengantar ke RSUD Ngawi guna adakan pengawalan karena YT (odgj red) badannya sangat kekar ditakutkan terjadi hal hal yang tidak diinginkan” ujar IPTU Eko Bambang Riadi. (aji)