Ngepon adalah Desa di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Indonesia. Desa Ngepon memiliki sebuah bukit yang bernama Bukit Ngepon.
Dilokasi saat dikonfirmasi salah satu pekerja menyebutkan Bos nya iBu Tum, disinggung soal IUP OPK, karena tidak terpasang di papan Bor di Lokasi tambang Galian, tidak bisa menunjukkan Ijin
Tambang Galian C di di Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Aktifitas Dugaan Tanpa IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan.
Tuban | Hukumkriminal.com – Maraknya tambang Galian c urug, Kapur, Pasir Silica di Wilayah Hukum Polres Tuban, menjadi sorotan masyarakat luas, pasalnya meski diduga tanpa ijin IUP OPK, atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam skala operasi produksi, tetap beraktifitas lancar. Jumat 26 April 2024.
Izin yang menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis, finansial, dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. IUP OPK berlaku selama 3 tahun dan dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM.
Seperti halnya, Tambang Galian C di Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Dugaan Tanpa IUP OPK tanpa papan Bor dilokasi, tetap beraktifitas dan sudah bertahun tahun.
Dilokasi puluhan truk keluar masuk memuat hasil tambang galian Silica dan Urug.
Disisi lain, bahan bakar minyak (BBM) Solar untuk alat berat diduga dari pembelian di SPBU sekitar.
Dari pantauan Media dan LSM, jalan raya dekat lokasi tambang galian banyak yang rusak, tidak diperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) nya.
Nampak beberapa alat berat bego dan truk kuar masuk dari lokasi, Pada saat di Konfirmasi di lokasi, salah satu pekerja menyebutkan lokasi ini Milik Bu Tum.
Melalui telpon selulernya Whatsapp Bu Tum 0812-4935-12xx saat di klarifikasi tidak ada jawaban.
Eronisnya sampai saat ini Aparat penegak hukum (APH) tidak ada tindakan.
Atas pemberitaan di atas, LSM akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat baik Polres Tuban maupun Dinas Pemerintahan
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang Keras mengambil dan mengcopy paste berita / mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi. Dapat di Pidana.