Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek Belum Tersentuh Hukum

Maraknya Perjudian Sambung ayam Desa Karangsoko Trenggalek Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)

Trenggalek l Ironis Jika Aparat Penegakan Hukum (APH) Polres Trenggalek belum mengetahui kejahatan aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Wilayahnya, Padahal perkara ini telah beredar diMedia Masa, Aena perjudian sabung ayam di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur justru berjalan lancar dan kondusif tanpa sentuhan hukum Bhabinkamtibmas Polsek Setempat.

Informasi yang diterima awak media pada Kamis ,10Juli 2025, menyebutkan praktik sabung ayam ini sudah berjalan hampir satu bulan, dengan pemilik yang disebut berinisial SNDR. Mirisnya, aktivitas ini berjalan terang-terangan, seolah kebal hukum, sementara masyarakat hanya bisa gigit jari melihat penegakan hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

“Perjudian online langsung ditindak, tapi sabung ayam yang jelas-jelas terlihat dibiarkan. Ada apa dengan penegak hukum kita,” keluh salah satu warga Karangsoko yang enggan disebut namanya.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Trenggalek Khususnya / Polda Jatim umumnya dapat bertindak tegas Kejahatan Perjudian Sabung Ayam tersebut.

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *