Skandal Tambang Galian Urug di Jalan Dusun Jumo Kulon, Kec. Kanor, Bojonegoro dugaan Ilegal LSM Gmicak Bersuara
Diduga Belum Mengantongi IUP OPK Lengkap Tambang Galian Urug di Bojonegoro Nekat Beraktivitas, Ini Kata LSM Gmicak
Bojonegoro | Aktivitas Tambang Galian C yang berkedok pemerataan sawah dan diduga tidak mengantongi ijin sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, di Wilayah Hukum kinerja Polres Bojonegoro tepatnya di Jalan Dusun Jumo Kulon, Kec. Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dipertanyakan, Media dan LSM Gmicak Konfirmasi. Kamis 14 Agustus 2025
Diduga berkedok modus mencetak lahan baru sawah untuk petani, galian C di Wilayah Kecamatan Kanor masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan, seperti halnya di
Desa Samberan Jalan Dusun Jumo Kulon aktifitas kendaraan pengangkut tanah hasil tambang galian membuat resah penguna ruas jalan.
Walau diduga kuat belum mengantongi ijin, aktivitas galian C tanah urug masih terus beraktifitas dan bebas beroperasi seperti tidak adan tindakan dari pihak terkait di wilayah kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur baik dari APH setempat setingkat Polsek Kanor sampai Polres Bojonegoro hingga Pemerintah Desa Seakan akan Diduga Kuat Tutup mata pembiaran aktivitas tersebut.
Dilokasi tak terpasang Perizinan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang, Aktivitas pengorukan tanah ini diduga tanpa izin badan usaha pertambangan dari Dinas ESDM.
Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman
Hasil pantauan media, pada hari kamis 14/08/2025, Tambang galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru terus beroperasi hingga saat ini.
Dari Pantauan wartawan di lokasi, tampak satu ekskavator berwarna orange aktif bekerja melakukan aktivitas pengisian tanah ke antrian mobil dam truck pengangkut material tanah.
Menurut keterangan warga sekitar tidak jauh dari di lokasi mengungkapkan, jika aktivitas pengangkutan material tanah sudah cukup lama.
Warga sekitar khawatir, akibat galian C itu berdampak negatif. Pasalnya, galian C itu sangat menggangu aktifitas warga juga penguna jalan, sedangkan galian C Di Desa Samberan Jalan Dusun Jumo Kulon apa lagi tanpa adanya pemberitahuan lingkungan, kuat dugaan tanpa mengantongi ijin resmi galian C, sedangkan tanah uruk tersebut di duga kuat di jual bebas, mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke wilayah Desa sekitar juga warga di luar desa yang membutuhkan.
Aktifitas galian C yang ada di wilayah Kecamatan Kanor Desa Samberan diduga koordinasi dengan pihak terkait, di lihat dari segi bebasnya galian C yang beroperasi hingga saat ini.
Disisi lain Warga sekitar yang tidak mau di mediakan namamya demi kenyamanan privasinya menyebutkan, bawah galian C tersebut milik mas Heri Tuwek warga sini mas yaitu Bojonegoro. Dan sekarang beliau nya masih ada dirumah.
Seseorang anak muda yang di duga checker galian waktu di konfirmasi wartawan (14/08/2025)
Menyampaikan bahwa galian tersebut milik Heri Tuwek dan dirinya di perintah untuk menunggu lokasi tersebut, dan di singgung soal tanah di jual bebas dan di jual keluar kepada warga yang membutuhkan dirinya.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bekerja sama menindak tegas tambang Galian dugaan ilegal patut diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.
Hingga berita ini ditayangkan, Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melaporkan adanya aktivitas tambang urug ke aparat penegak hukum Polres Bojonegoro.
Bersambung.(Tim Raja Sembilan)