Pangkal Arang, Pangkalpinang Tercemar oleh Aktivitas Tambang inkonvensional (TI) Timah Ilegal “APH Kemana?
Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Tindak Tegas Tambang inkonvensional (TI) Merajalela di Pangkalpinang
Bangka Belitung | Deru mesin ponton gerbok ilegal terus meraung di sudut-sudut Pangkal Arang, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Bukan sebagai penanda kemajuan, tetapi sebagai isyarat kehancuran. Aktivitas tambang ilegal menggila tanpa kendali, menghantam Daerah Aliran Sungai (DAS) dan memporak-porandakan ekosistem yang selama ini menjadi nadi kehidupan warga dan nelayan. Kamis 22 Mei 2025.
Yang lebih menyakitkan, para pelaku tambang bukan wajah asing, Mereka beroperasi terang-terangan, seolah hukum hanyalah pajangan. Aroma pembiaran kian kuat, seperti ada tangan-tangan tak terlihat yang justru melindungi kejahatan ini. Diduga, ada oknum-oknum yang bermain dan terlibat di dalamnya – baik dari kalangan aparat maupun pihak-pihak berkepentingan.
“Mana pemerintah? Mana aparat? Apakah mereka tuli, atau pura-pura buta?” sindir seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada getir.
Suara protes warga sama nelayan seringkali hanya berakhir di meja tanpa aksi. Bukannya dijaga, sungai malah dirusak. Bukannya dilindungi, warga justru merasa ditinggalkan.
Sudah saatnya penegak hukum turun tangan secara tegas. Penambangan ilegal tidak boleh lagi diberi ruang. Para pelaku, termasuk oknum yang terlibat, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Hukum bukan hanya untuk rakyat kecil—tetapi juga untuk mereka yang selama ini merasa kebal.
Jika kerusakan ini terus dibiarkan, bukan hanya sungai yang akan mati – tetapi harapan seluruh generasi muda Pangkalpinang akan ikut terkubur dan para nelayan mau mencari rezeki melaut di halang ponton-ponton yang berhamburan di tengah aliran sungai keluar masuk kapal nelayan
Tambang inkonvensional (TI) merupakan bentuk eksploitasi masyarakat lokal terhadap sumber daya alam timah sudah berlangsung sejak tahun 1999 yang dipicu oleh beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Keberadaan tambang nkonvensional (TI) timah ini disatu sisi dapat memberikan dampak positif dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat tetapi juga menimbulkan dampak negatif disisi lainnya yang tidak kalah besarnya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahn tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dengan tujuan agar pengelolaan sumber daya alam timah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Akan tetapi setelah implementasinya kurang lebih selama 6 tahun tidak membawa perubahan apapun. Melalui penelitian ini ingin diketahui penyebab dibalik tetap eksisnya aktivitas tambang inkonvensional (TI) timah pasca diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dan konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi keberadaan tambang inkonvesional timah (TI) di Kabupaten Bangka.
Saya Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH.Kapolda Bangka Belitung. Dir Polairud Pol PP. Polresta Pangkalpinang menindak tegas kejahatan Tambang timah ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup satwa endemik dan memicu terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya buaya. Tambang timah ilegal sering kali beroperasi tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan.
(Tim Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.