Bangka l HukumKriminal.com – Aktivistas Tambang Inkonvensional (TI) illegal di jembatan Bantam Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih terus berlanjut meski beberapa kali dilakukan penertiban.
Dari Pantauan Tim Sembilan, Selasa (14/09/2021) pukul 15.00 WIB nampak beberapa TI Sebu lagi beroperasi di DAS Jembatan Bantam tidak memikirkan dampaknya.
Padahal lokasi tambang TI tidak jauh dari Jalan Raya sekitar 10 meter, dan sungai semakin lama semakin melebar.
Dan sungai mengalami pendangkalan disebabkan aktivitas para penambang TI di DAS.
Syarli Nopriansyah, S.STP selaku Camat Belinyu, saat dikonfirmasi, Selasa (14/09/2021) pukul 20.00 WIB langsung di rumah dinasnya oleh Tim Sembilan Jejak Kasus mengatakan.”Kami dari kecamatan sudah 3 kali menertibkan itu,” ucapnya.
“Yang pertama diturunkan Satpol PP, yang kedua Lurah dan yang ketiga juga Lurah minggu lalu,” imbuhnya.
“Kami juga dapat teguran juga terkait dengan kegiatan itu dari Dinas PUPR Kabupaten Bangka,” sambungnya.
“Alasan melakukan kegiatan pada operasi pertama mereka menutupi lobang atau apa,” tukasnya.
“Kami tidak melihat itu kegiatan yang lain, selain kegiatan penambangan, itu dekat dengan jalan dan dekat alur sungai dan juga berpengaruh pada jembatan”.
“Kita sudah menjelaskan kepada mereka bahwa ini resikonya sangat besar buat kerugian Pemkab Bangka karena ada jembatan dan jalan”.
“Untuk sanksi hukum yang diberikan itu nantinya ke Satpol PP karena mereka punya penyidiknya,” tutur Syarli.
Kemudian apakah ada yang mengkoordinir kegiatan tambang?
“Tidak ada, Mereka waktu itu beralibi bahwa ada lobang yang ini dikerjakan oleh orang yang curi yang kerja pada malam hari. Jadi alibi mereka mau menimbun itu”.
Penambang yang membandel tetap saja menambang padahal sudah 3 kali dilakukan penambangan. Terakhir dilakukan razia tanggal 08 September 2021, tutupnya.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Dengan adanya Tambang Timah illegal di kawasan Jembatan Bantam meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal. (Tim Sembilan)