Anggaran DD Tahun 2022 Desa Durungbedug, Kecamatan Candi di Soal LSM Gmicak


Diduga Dana Desa (DD) tahun 2022 Desa Durungbedug, Kecamatan Candi – Sidoarjo banyak Penyimpangan

Anggaran Dana Desa tahun 2022 Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo dipertanyakan

Sidoarjo | Bertempat di Pemerintahan Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, diduga terdapat penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2022, hingga Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan Konfirmasi. jum’at 02/05/2025

Proyek Desa yang menelan anggaran yang cukup fantastis dari sumber dana APBN di tahun 2022 lalu yang diduga tidak sesuai dengan realisasinya dan banyak manipulasi data anggaran bahkan diduga ada yang fiktif

1.) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang = 25.474.750 + 30.860.603 +12.926.757 + 31.666.541

2.) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani =97.221.126

3.) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman (penampungan,bank sampah,dll)=40.000.000

4.) peningkatan produksi peternakan ( alat produksi dan pengolahan peternakan,kandang,dll)=77.784.370

5.) pelatihan/Bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan = 42.757.415

6.) pelatihan/penyuluhan perlindungan anak = 69.661.982 dan masih banyak anggaran-anggaran lainnya tahun 2023 dan 2024 yang belum kami rangkum dalam pemberitaan

Hal ini kami konfirmasikan ke Kepala Desa 29/04/2025 melalui chat Whatsapp Dengan nomor 0851 0019 3xxx namun tidak di balas di karenakan team kami 2 kali kunjungan ke kantor desa kepala desa sedang tidak ada di tempat,,!! Hingga berita ini kami buat kepala desa tidak bisa di konfirmasi.

Jika memang benar yang di lakukan kepala desa Durungbedug demikian bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): meminta Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, juga Penyidik Tipidkor Polres Sidoarjo untuk menindaklanjuti, memanggil, memeriksa Oknum Kepala Desa Durungbedug dalam dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di atas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tim sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *