HukumKriminal.com | 16 juni 2025 Balohili Gomo, Boronadu – Nias Selatan | Masyarakat Desa Balohili Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, menunjukkan antusiasme tinggi atas langkah cepat yang diambil oleh Kepala Desa Balohili Gomo, Ama Nitra, dalam menangani bencana longsor yang terjadi beberapa bulan lalu.
Melalui program Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2025, pemerintah desa memulai pemasangan bronjong di belakang salah satu rumah warga yang terdampak langsung oleh longsor. Tindakan ini dinilai sangat tepat dan mendesak, mengingat lokasi tersebut rawan akan longsor susulan yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.
Warga menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan tindakan cepat dari Kepala Desa. Mereka berharap proses pemasangan bronjong berjalan lancar serta menjadi solusi sementara sambil menunggu perhatian lebih lanjut dari instansi terkait di tingkat kabupaten.
Salah satu tokoh masyarakat Balohili Gomo, Edward Laia (Ama Boy Laia), turut menyuarakan harapannya agar pemerintah kabupaten segera bertindak atas peristiwa ini.
> “Beberapa bulan lalu pihak BPBD Kabupaten Nias Selatan memang sudah turun ke lokasi, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang nyata. Kami sangat berharap adanya perhatian dari Dinas PUPR Nias Selatan, BPBD, serta dari Bapak Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, dan Wakil Bupati Yusuf Nakhe. Syukur kepada Tuhan, kepala desa kami sangat tanggap dan cepat mengambil tindakan,” ujarnya kepada HukumKriminal.com.
Langkah awal ini, menurut warga, menjadi titik terang dalam upaya mitigasi risiko bencana di desa mereka. Masyarakat Balohili Gomo berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dan memperluas penanganan terhadap kawasan rawan longsor lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar ke depan.(NS)