LSM Gmicak Pertanyakan Legalitas Pabrik Percetakan PT. Anugra Kemas, Jalan raya Pantes Rejo, Desa Mojorejo, Kec. Jetis, Mojokerto,
Ini Alasan Direktur Pabrik Percetakan PT. Anugra Kemas, Jetis – Mojokerto
Mojokerto | hukumkriminal.com – Berdasarkan laporan informasi yang didapat Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti
Korupsi (GMICAK), dan berdasarkan hasil investigasi serta Klarifikasi atas Aktivitas Pabrik Percetakan PT. Anugra Kemas. Rabu 07 Mei 2025.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), melakukan Somasi dan Klarifikasi (Permintaan Keterangan secara tertulis). Nomor : 091/ LSM – Gmicak/ V/2025.
Bahwa, Bertempat di Jalan raya Dusun Pantes Rejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, diduga telah beraktivitas sebuah pabrik produksi Percetakan. Rabu 07 Mei 2025
Bahwa, Untuk mendirikan pabrik percetakan di Indonesia, Anda perlu mengurus beberapa izin usaha. Izin-izin tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas usaha Anda, dan bisa diproses secara online melalui situs LSP. Selain itu, Anda juga perlu mengurus Surat Izin Usaha Industri (SIUI) jika pabrik percetakan Anda termasuk dalam kategori industri.
Bahwa, Mendirikan pabrik percetakan, langkah-langkah umum untuk mengurus izin pabrik percetakan :
1. Persiapan Dokumen:
Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, NPBK, dan persyaratan lainnya sesuai dengan jenis izin yang dibutuhkan, NPWP
Bahwa, Mendirikan pabrik percetakan, diwajibkan memiliki Izin Pengeboran untuk pabrik percetakan, khususnya jika terkait dengan pengambilan air tanah, biasanya diatur oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi terkait lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Persyaratan dan prosedur pengurusan izin ini akan berbeda tergantung pada lokasi dan ketentuan yang berlaku. Izin Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)
Bahwa, Limbah pabrik percetakan mencakup berbagai jenis, termasuk limbah cair, padat, dan gas. Limbah cair dapat berasal dari pencucian mesin cetak, sementara limbah padat meliputi kertas sisa, plastik, dan limbah bahan cetak seperti tinta dan toner. Limbah gas, jika ada, mungkin berasal dari proses pengeringan atau pemanasan. Beberapa limbah percetakan bahkan bisa termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti tinta yang mengandung zat karsinogen atau bahan kimia berbahaya lainnya : Limbah Cair:
Limbah Cair Pencucian Mesin:
Proses pencucian mesin cetak menghasilkan limbah cair yang mengandung bahan kimia, pelarut, dan sisa-sisa tinta.
Limbah Cair dari Proses Lain: Proses lain seperti pengolahan film, atau pembersihan peralatan cetak juga dapat menghasilkan limbah cair yang perlu diolah.
Limbah Padat, Kertas Sisa : Potongan kertas, kertas yang tidak terpakai, dan kertas limbah dari proses cetak.
Limbah Plastik : Pelapis, kantong plastik, atau bahan plastik lain yang digunakan dalam proses percetakan.
Limbah Tinta dan Toner : Botol tinta, cartridge toner, dan sisa-sisa tinta atau toner yang tidak terpakai.
Bahan Lain :
Beberapa bahan seperti film fotografi, bahan perekat, atau sisa-sisa bahan cetak lainnya.
Limbah Gas : Gas dari Proses Pengeringan/Pemanasan: Jika ada proses pengeringan atau pemanasan yang digunakan dalam percetakan, limbah gas dapat dihasilkan.
Limbah B3: Limbah Tinta dan Toner:
Kandungan tertentu dalam tinta dan toner dapat menjadi limbah B3, seperti karbon aktif yang merupakan zat karsinogen.
Bahan Kimia : Pelarut, bahan kimia yang digunakan dalam proses cetak, atau sisa-sisa bahan kimia lain bisa termasuk limbah B3.
Pengurangan Limbah : Meminimalkan pemborosan, penggunaan bahan yang ramah lingkungan, dan penggunaan teknologi yang lebih efisien.
Pengelolaan Limbah Padat : Pengumpulan, pemisahan, dan pengolahan limbah padat, seperti pemanfaatan kertas sisa untuk produk lain.
Pengelolaan Limbah Cair : Pengolahan limbah cair melalui sistem filtrasi, pengendapan, atau proses kimia untuk menghilangkan polutan sebelum dibuang.
Pengelolaan Limbah B3 : Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembuangan ke fasilitas pengolahan limbah B3 yang sesuai.
Sejauh ini, Direktur Pabrik Percetakan PT. Anugra Kemas, Jalan raya Dusun Pantes Rejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, saat di Konfirmasi melalui telp seluler Whatsapp, 0812-1678-89xx kalau konfirmasi perijinan silahkan ke ibu Notaris (untuk menanyakan masalah perizinan silahkan berhub dengan notaris bu anggita) ujarnya.
Saat ini kondisinya saya di rumah sakit, nanti klo sudah balik pabrik saya kasih info, bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, ketika di kasih tembusan dan di telpon melalui telpon seluler WhatsApp 0812-3087-1xx belum dapat memberikan keterangan. Hingga berita perdana diangkat. Bersambung.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.
4. Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta kepada yang dimaksud :
1. Presiden RI (jika diabaikan)
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
3. Gubernur Jawa Timur
4. Kapolda Jawa Timur
5. Gakkum KLHK Jatim
6. Bupati / Walikota Mojokerto
7. Kapolres Mojokerto
8. Camat Jetis Kabupaten Mojokerto.
Dapat bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) melakukan pengawasan supaya ada kejelasan dan perihal Legalitas terang benderang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan : Dilarang Copy Paste atau mengambil gambar dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Tim Khusus Investigasi / Tim Sembilan)