APK Bertuliskan Posko Pemenangan Salah Satu Paslon Mas Dhito dan Mbak Dewi Terpasang di Pagar Rumah Oknum Kepala Desa.

Kediri.hukumkriminal.com – Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwe, Kabupaten Kediri diduga tidak netral dalam pilkada kediri 2024. Kenapa demikian pasalnya Kepala Desa Mangunrejo sudah melakukan pembiaran.

Pembiayaran tersebut di buktikan dengan Alat Peraga Kampaye (APK) salah satu paslon bertuliskan Posko Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang akan mengikuti kontestan dalam pemilu kada yang akan di laksanakan pada tanggal 27- November mendatang.

Diketahui Baleho/ poster pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tersebut bertuliskan. Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati Hanindhito Hermawan Pramana, S. H., (Mas Dhito) dan Calon Wakil Bupati Dewi Maria Ulfa, S. T., (Mbak Dewi) menempel di pagar rumah oknum Kepala Desa Mangunrejo.

Dengan menempelnya APK salah satu pasangan calon di depan dan menempel di pagar oknum Kepala Desa Mangunrejo tersebut diduga oknum Kepala Desa Mangunrejo tidak netral dalam Pilkada Kediri tahun 2024.

Ketua DPD Jawa Timur LSM Gempar (Lembaga Suwadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat) Sulistianto mengatakan saya sangat miris melihat ada salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan APK tersebut menempel di pagar oknum kepala DesaMangunrejo.

“Apalagi APK tersebut bertuliskan Posko Pemenangan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri ( Mas Dhito dan Mbak Dewi). Dalam hal ini diduga Oknum Kepala Desa Mangunrejo tidak netral.” Ucapnya

Lanjut Bang Tyo Panggilan kesehariannya juga menambahkan regulasi pemilu Pasal 280, 282, 494 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu. Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis dan Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Ia (Tyo) memaparkan pada Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Lanjut Tyo sapaan Akrabnya pentolan DPD LSM Gempar melanjutkan Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Dia (Tyo) menjelaskan pada Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Masih Tyo selain itu Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Lebih jauh di katakan oleh Tyo Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.
(Tim investigasi),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *