Arena Judi Sabung Ayam Kecamatan Sape, Kabupaten Bima di Bakar Polisi

Bima | Hukumkriminal.com – Jajaran Kepolisian Polsek Sape di bawah kendali Kapolsek AKP Masdidin melakukan aksi penggrebekan dan membakar arena sabung ayam.

Hal tersebut menunjukkan langkah tegas dan terukur dalam menindak aktivitas melawan hukum. Kali ini, aksi penggerebekan dilakukan terhadap arena sabung ayam di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Minggu siang, 29 Desember 2024.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal bersama Piket Regu Polsek Sape tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan ilegal tersebut. Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, Minggu sore, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, para pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya empat ekor ayam jago yang siap diadu, satu gulung karpet, terpal, dan ember. Selain itu, gelanggang aduan ayam yang menjadi pusat kegiatan ilegal tersebut langsung dibongkar dan dibakar, Lokasi tersebut sebagai bentuk penindakan tegas aparat kepolisian.

“Barang bukti (BB) berupa empat ekor ayam aduan dan perlengkapan lainnya saat ini telah diamankan di Mako Polsek Sape,” ujar Kapolsek AKP Masdidin.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya Polsek Sape dalam meminimalisir praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sape. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas melawan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *