Asyik Bermesum Ria 6 Pasang Bukan Pasutri, Digerebek Satpol PP Kota Cirebon

Ilustrasi

Cirebon l HukumKriminal.com – Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Muhamad Luthfi Iqbal, mengatakan Satpol PP Kota Cirebon, gelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di beberapa indekos dan hotel di Kota Cirebon pada Sabtu, 24 Maret 2024 malam.

“Sebanyak enam pasangan bukan suami-istri digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Cirebon dalam razia yang digelar di beberapa indekos dan hotel di Kota Cirebon dan beberapa botol dan jerigen berisikan Miras juga turut disita,” kata Luthfi, Sabtu (23/3/2024) malam di Kota Cirebon.

Keenam pasangan bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu, kata Luthfi, kita dapati sedang asik berduaan di dalam kamar indekos dan hotel yang ada di wilayah Kota Cirebon.

Menurut Luthfi, kami juga mengamankan Minuman Keras (Miras) pabrikan jenis bir dan tuak dari sejumlah titik lokasi.

“Kita dapati 10 botol bir dan 9 jerigen Miras jenis tuak dari beberapa tempat,” kata Luthfi.

Seluruh pasangan yang terjaring pada razia kali ini  diperiksa dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita lakukan penyidikan dan kita bina kepada mereka. Serta kita lakukan denda paksa untuk menimbulkan efek jera bagi mereka,” kata Luthfi.

Satpol PP Kota Cirebon, kata Luthfi, masih menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Kota Cirebon.

“Kita juga dapati tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” kata Luthfi.

“Hal itu jelas, melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 556.1/SE/Disbudpar tentang Pengaturan Operasional Kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1445 H tahun 2024,” imbuh Luthfi.

Satpol PP Kota Cirebon, kata Luthfi, segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk menindaklanjuti tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan.

“Kita akan berkoordinasi dahulu dengan Disbudpar untuk menindaklanjuti hasil temuan kami ini,” kata Luthfi.

(Tim HK Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *