Atnawi Difitnah, Oknum Panitia Pilkades Badur Terancam Dipolisikan

Sumenep l HukumKriminal.com -Telah diberitakan di salah satu media online, Atnawi (39) warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep Madura, Jawa Timur,  diisukan diduga memalsukan surat keterangan kesehatan untuk persyaratan Bakal Calon (Bacalon) Pilkades tahun 2021, diduga memakai nomor rekam medis tahun 2014.

Dalam pemberitaan tersebut, salah satu Tim Bacalon Pilkades berkomentar, bahwa seolah-olah hasil pemeriksaan kesehatan itu menggunakan surat keterangan kesehatan tahun 2014, yang dibenarkan juga oleh Wakil Ketua Pilkades Badur Moh. Amin.

“Benar tanggal pengeluaran surat kesehatan Tanggal 10 surat keluar nomor 3 pemeriksaan tanggal 12, Surat Pernyataan pun belum diisi dengan tanggal torak, pemeriksaan lebih dulu keluarnya surat kesehatan. Nomor RM rekam medis 193653/2014 memakai tahun 2014, yang tertera di nomor Surat Kesehatan itu yang lama 2014, sesungguhnya yang benar itu lebih dulu pemeriksaanya, tapi yang keluar duluan surat kesehatan,” jawab Moh Amin dalam pemberitaan, Minggu (30/5/2021) lalu.

Pemberitaan tersebut yang di nilai merugikan Atnawi Bacalon Pilkades 2021 dibantah keras oleh Ach. Supyadi, SH. MH (kuasa hukum), saat melakukan jumpa pers Minggu (6/6/2021) malam, bahwa tuduhan kepada kliennya (Atnawi) tidak benar, karena surat kesehatan yang dilampirkan oleh Atnawi adalah surat keterangan kesehatan hasil pemeriksaan tahun 2021 di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

“Surat kesehatan tahun 2014 yang disampaikan dalam berita itu adalah surat yang digunakan kliennya saat mendaftarkan Bacalon Pilkades di tahun 2014, tapi pada Pilkades 2021, Klein kami ikut mendaftar kembali dan segala persyaratan sudah dipenuhi termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Sumenep tahun 2021,” kata Ach Supyadi.

Klarifikasi ini akan terus tindak lanjuti oleh Ach Supyadi, SH. MH, dengan surat keterangan dari rumah sakit yang akan sampaikan kepada panitia, bahwa kliennya memang telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar di tahun 2021, dan Selanjutnya Ach Supyadi SH. MH, akan melakukan tindakan tegas secara hukum yang berlaku.

“Sebagai bentuk ketegasan kami tidak cukup hanya mengklarifikasi dengan menyampaikan surat keterangan dari rumah sakit itu, karena sebelumnya sudah tersebar di media pemberitaan terkait dengan isu-isu yang tidak benar, itu jelas sangat merugikan klien kami, karena telah membangun opini yang tujuannya semata-mata diduga untuk menjatuhkan klien kami dari pencalonan itu, dari itu kami akan mengambil langkah jalur hukum dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegas Ach. Supyadi.

Ach Supyadi SH MH, akan buktikan secara hukum bahwa tuduhan mereka itu terhadap kliennya adalah tidak benar. (Igsty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *