ATR/BPN Kantah Kabupaten Nias Diduga Halangi Awak Media Saat Hendak Bertemu Pimpinan

Gunungsitoli | Hukumkriminal.com – Didapatkan wartawan berita viral dan rumor dimedia sosial,terkait salah seorang wartawan detikkasis.com a.n.TL kecewa ditolak dan di duga dihalangi humas kantor BPN/APR Kantah kab Nias. 25 Januari 2025

Ketika dikonfirmasi kepada TL, membenarkan peristiwa itu, ” Benar Pak saya tujuan konfirmasi dikantor BPN, namun humas mengalihkan dan memperlihatkan keadaan kantor yang rusak, dan ucap humas BELUM ADA PEMBANGUNAN SELAMA INI DI KANTOR BPN KAB NIAS dan tidak mengizinkan saya ketemu dengan kepala BPN” dan kami dari detikkasus sudah melayangkan surat Somasi kepada BPN Nias , namun saya batas waktu belum di balas, diduga BPN/ATR BUMKAM, ucap TL.

Ditambahkan, Insiden yang melibatkan awak media terjadi di Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Nias pada tanggal 22 Januari 2025, yang diduga melibatkan tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi dengan pimpinan kantor tersebut. Kabarnya, para wartawan dari DetikKasus yang datang ke kantor ATR/BPN di Jalan Pancasila, Kota Gunungsitoli, tepatnya di Desa Mudik, terhambat untuk bertemu dengan pihak yang berwenang.

Wartawan HukumKriminal. Com.TL menjelaskan keterangan dari TL, salah satu wartawan yang terlibat dalam peristiwa tersebut, para petugas di kantor BPN Kabupaten Nias diduga menghalangi mereka dengan alasan pimpinan sedang mengikuti rapat Zoom. Bahkan, TL mengungkapkan bahwa petugas di sana memperlihatkan kondisi kantor yang diduga rusak, dengan beberapa atap yang bocor.

“Ketika kami tiba di kantor, kami diberitahukan bahwa pimpinan sedang Zoom meeting dan tidak dapat ditemui. Mereka juga menunjukkan bahwa kantor mereka sedang banyak atapnya yang bocor. Ini sangat aneh, seharusnya kami diberi kesempatan untuk melakukan tugas jurnalistik kami,” jelas TL kepada media.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keterbukaan pihak BPN Kabupaten Nias terhadap media. Meskipun alasan yang diberikan adalah rapat Zoom dan kondisi kantor yang sedang mengalami kerusakan, penghalangan terhadap jurnalis untuk melakukan tugasnya dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk penghindaran dari pertanyaan yang mungkin terkait dengan kinerja ATR/BPN setempat, tambahnya(NOVERIUS SADAWA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *