Indragiri Hulu l HukumKriminal.com – Seorang ayah di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berinisial YS (48), tega mencabuli anak kandungnya, sebut saja Mawar (12).
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, mengatakan, perbuatan itu dilakukan YS, seusai bercerai dengan istrinya.
“Perbuatan YS terbongkar, setelah Mawar sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan sang ayah,” kata Misran, Rabu (21/9/2022) di Indragiri Hulu.
Menurut Misran, awalnya korban bercerita kepada teman sekolahnya, bahwa ayahnya sudah mencabulinya sejak Juli 2022 lalu.
Rekan Mawar yang mendengar cerita itu, langsung memberitahu ibunya di rumah.
“Ibu rekan korban ini tidak terima dan melaporkan ke Penatua setempat,” kata Misran.
“Kemudian, perbuatan YS langsung dilaporkan ke Polsek Pasir Penyu,” imbuh Misran.
YS pun langsung diringkus dan dijebloskan ke tahanan pada, Selasa (20/9/2022).
“Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatan itu, bahwa benar dia telah mencabuli anak kandungnya,” kata Misran. (Redaksi)