Sragen l HukumKriminal.com – Koptu Dwi Gloria Babinsa Desa Wonokerso Anggota Koramil 05/Kedawung Kodim 0725/Sragen melaksanakan kegiatan Komsos bersama warga Desa Wonokerso Kec Kedawung, Jum’at ( 16/09/2022 ).
Dalam Komsos kali ini Koptu Gloria menghimbau agar masyarakat bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena ada dampak negatif dalam bermedia sosial yang bisa menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain manfaat positif, ada juga dampak negatif dari media sosial, misalnya, terlupakannya bahasa formal.
Bahasa yang sering digunakan dalam media sosial pada umumnya adalah bahasa informal yang santai dan tanpa batasan. Bahasa informal ini kerap mengabaikan tata bahasa yang baku.
Media sosial juga dapat mengurangi kinerja belajar dan waktu belajar yang jadi kewajiban utama kaum remaja sebagai pelajar karena terlalu asyik menggunakan media sosial atau terlalu asyik membuat konten video. Media sosial dapat menimbulkan kecanduan yang mengakibatkan tumbuh sifat menutup diri pada kehidupan sekitar. Hal ini banyak terjadi pada pengguna yang kecanduan bermain game online.
“Gunakanlah media sosial untuk segala hal yang dirasakan positif dan bermanfaat. Perhatikan etika menggunakan media sosial yang baik karena negara telah memberikan aturan dan batasan bermedia sosial (Undang-Undang ITE),“ tandasnya.
(Kemplu 72)