Bangka Barat l HukumKriminal.com -Babinsa Koramil 431-01/Jebus Serda Ngadino, melaksanakan pendampingan vaksinasi tahap 1, 2, dan 3, bertempat di Koramil 431-01/Jebus.
Yang dibantu oleh tim vaksinasi dari Puskesmas Puput Kecamatan Parittiga, Sabtu (09/04/2022).
Babinsa Koramil 431-01/Jebus Serda Ngadino, di sela kegiatan, mengatakan pelibatan Babinsa dalam pendampingan terhadap kegiatan vaksinasi, merupakan bentuk kepedulian TNI AD, khususnya Koramil 431-01/Jebus, terhadap kemanusiaan.
Selain itu juga, bentuk tanggung jawab dan kewajiban dalam ikut mendukung pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, yang saat ini masih belum berakhir.
Danramil 431-01/Jebus Kapten Czi Maharuddin secara terpisah menyampaikan, bahwa setelah mendapatkan suntikan vaksin, kami menghimbau kepada mereka untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan ketat.
“Tetap mematuhi Prokes dengan tetap melaksanakan 5 M,” kata Danramil. (Musarofa)
Sumber: Pendim 0431/Bangka Barat