Bangka Barat l HukumKriminal.com -Sertu M. Yusuf Babinsa Koramil 431-03/Kelapa, melaksanakan kegiatan gotong royong pembongkaran rumah nenek Rogayah di RT 11, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama dari pihak kelurahan, Polsek dan masyarakat RT 11, Selasa, (22/03/2022).
Di sela kegiatan, Babinsa Koramil 431-03/Kelapa Sertu M. Yusuf, mengatakan, bahwa kegiatan gotong royong pembongkaran rumah tidak layak huni, merupakan salah satu fungsi Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) yang juga merupakan aplikasi di lapangan untuk menjadi contoh, dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya.
Secara terpisah, Danramil 431-03/Kelapa Kapten Inf M. Yusuf, mengatakan, gotong royong bersama masyarakat, merupakan peran aparat Komando Kewilayahan yang memiliki fungsi Pembinaan Teritorial (Binter), yang di dalamnya menyangkut pembinaan wilayah sebagai fungsi pembinaan Babinsa bersama masyarakat.
“Selaku Aparat Kewilayahan sudah menjadi tanggung jawab Babinsa untuk melaksanakan pendampingan pembangunan di wilayah desa binaannya,” kata. (Musarofa)
Sumber: Pendim 0431/Bangka Barat