Bandar Narkoba Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat

Bangka Barat l HukumKriminal.com – Tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat, kembali berhasil mengamankan Pelaku Bandar Narkoba JU (35), warga Jebus, Kamis, 10 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di SMP 3 Simpang Teritip, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berawal dari laporan masyarakat Tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah, mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkoba.

Tim langsung meluncur ke salah satu sekolah di Kecamatan Simpang Teritip.

Informasi pelaku akan ada transaksi narkotika.

Kemudian pada, Kamis, 10 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Tim Satnarkoba, melakukan penyelidikan dan penangkapan 1 (satu) orang pelaku, yaitu JU.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal berwarna putih, yang dimasukan dalam bungkus makanan merek pilus yang diduga narkotika jenis sabu.

Dengan berat bruto 2,34 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat
seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan kejadian tersebut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat,” kata Eddy, Jumat (11/2/2022).

Barang bukti yang yang disita dari pelaku, kata Eddy, diantaranya 3 (tiga) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2.34 gram, 1 (satu) plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah bong alat hisap sabu, 1(satu) buah gunting, 1(satu) unit Handphone merek VIVO berwarna biru, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet sekop, dan 1 (satu) bungkus makanan merek pilus.

“Untuk selanjutnya terduga tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) ancaman 5 tahun penjara,” kata Eddy. (Aldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *