Bansos Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem Tumpang Tindih, Tidak tepat Sasaran

Bojonegoro l Hukumkriminal.com – Dalam penyaluran bantuan bantuan sosial ( Bansos) di duga carut marut tidak tepat sasaran selain itu tumpang tindih jenis Program Keluarga Harapan( PKH ) atau program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) namun bantuan tersebut di terima hanya masyarakat itu – itu saja, Yang mendapat PKH juga mendapat BPNT, Padahal Bantuan tersebut kalau mendapat program PKH sudah tidak bisa mendapat BPNT, Selain itu yang tidak menerima bantuan jenis apapun baik BPNT,maupun PKH sebut saja Jojan warga Desa Sendangharjo RT 5/ 2 Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Jojan juga tidak memiliki tanah maupun harta bergerak lainnya namun tidak pernah mendapat bansos jenis apapun” ujarnya

Saat di temui Hukumkriminal.com, Selasa 06/02/2024 pagi Jojan mengatakan” Belum pernah mendapat bantuan jenis apapun ia mengatakan yang mendapat terus mendapat baik PKH maupun jenis bantuan lainnya yang jelas pejabat Desa yang yang tidak adil karena setiap bantuan turun hanya warga yang sama dirasa penyaluran bansos di desa Sendangharjo tumpang tindih tidak tepat sasaran” ujarnya

Senada yang di sampaikan Nyarimah warga Sendangharjo RT 24/02 penyaluran bantuan sosial Kasun Klumpang sepihak tidak peduli kaya kalau dekat dan familinya mendapat bantuan, karena saya di seking ( dibenci red) tidak pernah mendapat kucuran bantuan sosial jenis apapun baik PKH, BPNT, maupun jenis bantuan lainnya kalau kepemilikan tanah saya hanya memiliki 480 meter yang saya tempati, Sedangkan yang mendapat bantuan PKH maupun BPNT semua kaya punya sapi sepeda motor lebih dari tiga saya berharap Dinas Sosial turun untuk membuktikan ke lapangan ” pungkasnya

Sementara Kasun Klumpang Dwi Cipto saat di hubungi awak media ini melalui telpon guna mendapati keterangan cara mendata ketumpang tindihan penerima bansos, PKH BPNT,dan bansos lainnya juga mendapatkan, Tidak merespon atau menjawab telpon dari awak media

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *