Aceh l HukumKriminal.com – Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, mengatakan Bea Cukai bersama Polri, mengggalkan penyelundupan jaringan narkotika internasional yang akan masuk menuju Aceh, melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.
“Kami melakukan kerja sama dengan tim Polri untuk melakukan patroli untuk mengejar pelaku jaringan narkotika di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur,” kata Syarif, Senin (10/10/2022) di Aceh.
Menurut Syarif, penangkapan itu setelah tim Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku memindahkan barang yang diduga narkotika ke dalam sebuah mobil.
“Pemindahan barang itu dilakukan di sepanjang Sungai Leuge, Kamis (6/10/2022). Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan pelaku berinisial F, di Kelurahan Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur,” kata Syarif.
Tim gabungan, kata Syarif, berhasil mengamankan 179 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina ke dalam empat karung goni berwarna putih, dan tiga buah tas berwarna biru.
“Selain sabu-sabu, petugas mengamankan satu unit mobil warna hitam dan telepon seluler lipat warna putih,” kata Syarif.
Atas kasus tersebut, lanjut Syarif, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.
“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Syarif.
Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
“Kami berharap penangkapan ini dapat menggugah semangat aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan narkotika, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi serta memberantas narkotika,” kata Syarif. (Tim HK)