Bea Cukai Amankan Truk & Minibus Bermuatan Rokok Ilegal

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut truk dan minibus di tol Trans Jawa. (Foto: Humas Bea Cukai)

Semarang l HukumKriminal.com – Permintaan rokok yang tinggi di Indonesia, menuntut Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai maupun yang palsu.

Hal itu dikatakan Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Rabu (21/9/2022) di Semarang, Jawa Tengah.

Lanjut Hatta, upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai, baik secara preventif maupun represif.

“Peredaran rokok ilegal, sangat merugikan dari segi pemasukan negara,” kata Hatta.

Menurut Hatta, sebagai upaya represif, menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai berhasil menindak dan mengamankan jutaan rokok ilegal di wilayah Semarang dan Bojonegoro.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal jalur distribusi Jawa-Sumatra, Sabtu (17/9/2022).

Dalam selang waktu 12 jam, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 762.000 batang rokok ilegal dan 2 minibus.

“Total nilai barang mencapai Rp827 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 554 juta,” kata Hatta.

Hatta mengungkapkan penindakan ini terjadi pada pukul 02.10 dan 14.21 WIB.

“Penindakan yang pertama pada Sabtu (17/9/2022) dini hari, bermula saat tim kami menerima informasi intelijen, bahwa terdapat pengiriman rokok diduga ilegal dengan minibus warna hijau yang akan melintasi tol Solo-Semarang,” kata Hatta.

Tim Penindakan melaksanakan patroli dan pada pukul 01.50 WIB, tim melihat minibus yang sesuai dengan ciri-ciri informasi intelijen sedang melintas di tol Bawen.

Kemudian, tim ini melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan minibus ini di gerbang Tol Banyumanik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedapatan minibus tersebut mengangkut 20 karton dan 91 bal rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Pada pukul 08.00 WIB, tim menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan minibus warna silver yang akan melintas di tol Batang-Semarang.

Tim segera menuju lokasi yang dimaksud, kemudian pada pukul 13.30 WIB, tim melihat minibus sesuai informasi intelijen.

“Tim berhasil melakukan pengejaran dan penghentian di tol Pejagan-Pemalang Km 263, Brebes,” kata Hatta.

:Didapati minibus tersebut membawa 83 bal dan 950 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” imbuh Hatta.

Di Bojonegoro, Bea Cukai dan Kanwil Jatim I berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal berjenis SKM sejumlah 1.107.200 batang yang diangkut menggunakan 2 truk, Selasa (13/9/2022).

“Total nilai barang mencapai Rp1.262.208.000 dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar senilai Rp855.710.592,” kata Hatta.

Hatta mengungkapkan penindakan bermula dari informasi intelijen dari Kanwil Bea Cukai Jatim, tentang adanya rencana pengiriman yang diduga tidak dilekati pita cukai dimuat pada dua truk yang melewati ruas jalan di wilayah Kabupaten Bojonegoro pada pukul 08.10 waktu setempat.

Tim Gabungan segera bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan pengejaran terhadap truk dengan ciri sesuai informasi intelijen.

Setelah truk berhasil dihentikan, tim mendapati rokok berjenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Atas penindakan tersebut, tim yang bertugas membawa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ke Kantor Bea Cukai masing-masing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hatta.

(Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *