Kediri l HukumKriminal.com – Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, mengatakan Bea Cukai Kediri, mengamankan sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut oleh kendaraan di ruas tol Trans Jawa.
“Penindakan dilakukan sebanyak tiga kali pada Senin (14/11/2022), Rabu (16/11/2022), dan Jumat (18/11/2022). Penindakan itu dari informasi masyarakat, terkait rencana pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol Trans Jawa,” kata Sunaryo, Jumat (25/11/2022) di Kediri.
Menurut Sunaryo, tim penindakan Bea Cukai Kediri melakukan penyisiran dan mendapati kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal.
“Setelah melakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Sunaryo
Rokok ilegal yang ditindak, kata Sunaryo, merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
“Dari 3 penindakan tersebut, sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.407.680.000,00 dan kerugian negara sebesar Rp1.632.280.320,00,” kata Sunaryo.
Sunaryo berharap, penindakan ini menjadi perhatian masyarakat, untuk tidak mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi rokok ilegal. (Redaksi)