Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Ilustrasi. (Foto: Net)

Kudus l HukumKriminal.com – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Provinsi Jawa Tengah, bersama tim gabungan dari Bea Cukai Semarang, dan Kanwil DJBC Jateng-DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 578.000 batang.

“Barang bukti rokok ilegal sebanyak 578.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim gabungan di gerbang tol Muktiharjo, Semarang,” kata  Sandy, Senin (8/5/2023) di Kudus.

Menurut Sandy, ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, dikirim menggunakan mobil bak terbuka pada Jumat, 5 Mei 2023 malam.

“Pengungkapan tersebut, berkat informasi masyarakat, bahwa pada malam itu akan ada pengiriman rokok ilegal ke luar daerah dari wilayah Jepara,” kata Sandy.

Untuk memastikan informasi tersebut, kata Sandy, tim KPPBC Kudus melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Jepara-Demak.

“Akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan Jepara-Demak sehingga dilakukan pengejaran agar selanjutnya dapat diperiksa,” kata Sandy.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, kata Sandy, ditemukan 578.000 batang atau 28.900 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Prakiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp725,4 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp497,16 juta.

“Semua barang bukti rokok ilegal bersama sopir dan kernet, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sandy.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *