Beberapa Lokasi Perjudian Sambung Ayam di Obrak Abrik Polres Lamongan, Tapi Tak Satupun Pelaku diamankan

Lamongan | Jajaran Aparat Kepolisian kembali membongkar praktik sabung ayam di wilayah Lamongan. Dalam waktu hampir bersamaan, dua lokasi digerebek petugas, masing-masing di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, dan Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Namun tak satupun pelaku diamankan. Jumat (10/10/2025).

Diwilayah Hukum Polsek Brondong, penggerebekan dilakukan di belakang warung milik Hilmi Sulton (45), warga Desa Brengkok. Saat petugas datang, para pelaku langsung kocar-kacir melarikan diri. Meski begitu, polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

“Memang benar, telah dilakukan penggerebekan sabung ayam di wilayah Brengkok. Namun saat petugas mendekati lokasi, semua pelaku melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di lokasi antara lain empat ekor ayam jantan, dua kandang ayam bundar, satu unit ponsel Oppo hitam, satu keber (kalangan adu ayam) warna biru muda, dan dua buah Kiso.

Penggerebekan serupa juga dilakukan oleh Polsek Pucuk di area persawahan perbatasan Desa Padenganploso Kecamatan Pucuk dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas menerima laporan dari warga.

Kapolsek Pucuk, AKP Su’ud menjelaskan, bahwa penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kanit Intelkam, Kanit Samapta, dan Kanit Reskrim. Namun karena lokasi gelap dan hanya memiliki satu akses jalan, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti.

“Usai mendapatkan laporan, kami melakukan pengeceken di TKP, ternyata benar adanya kegiatan sabung ayam di jalan sawah pinggiran tanggul jurusan Desa Padenganploso menuju Desa Kalanganyar,” ungkapnya.

Mendapati kegiatan tersebut anggota langsung melakukan penggrebekan dan menyita tiga sangkar ayam, dua ekor ayam jantan, satu alat adu ayam, serta satu kiso.

“Penggrebekan dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB, sabung ayam di lokasi ini hanya dilakukan pada hari tertentu saja, tidak setiap hari,” jelasnya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik perjudian serupa di lingkungannya. Polisi menegaskan, kegiatan sabung ayam merupakan tindak pidana yang bisa dijerat dengan hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *