Bekasi l HukumKriminal.com – Jajaran Polsek Cikarang Timur menangkap empat begal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan para pelaku ditangkap saat tengah beraksi di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (10/8/2022) dini hari.
Penangkapan berawal saat sejumlah polisi tengah patroli wilayah di Jalan Raya Kobak Bitung.
Polisi kemudian melihat empat pelaku menggunakan dua sepeda motor hendak membegal pemotor yang melintas.
“Anggota melakukan pengejaran, kemudian tepat di Gang Kobak Bitung, para pelakuĀ dihentikan,” kata Gidion dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022) di Bekasi.
Lanjut Gidion, Polisi yang menggeledah para pelaku menemukan barang bukti, yakni dua buah senjata tajam jenis celurit.
Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku, kata Gidion, mengaku sudah empat kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Keempat pelaku juga tidak segan melukai korbannya.
“Terdiri dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga tidak hanya Cikarang Timur, ada juga Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, kemudian Cikarang Barat Cibitung,” kata Gidion.
“Keempat pelaku berinisial CS (18), MIS (20), A (21), dan FM (18) dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya 12 tahun,” imbuh Gidion. (Yatno)