Jawa Barat | hukumkriminal.com – Tambang Galian Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat menjadi pemicu kematian beberapa korban jiwa, Menjadikan Ketua Koperasi Pesantren Jadi Tersangka Kasus Longsor.
Selain ketua koperasi pesantren, Polisi telah menetapkan seorang pengurus kopontren sebagai tersangka longsor tambang galian Gunung Kuda Cirebon. Minggu tanggal 1 Juni 2025.
Tepatnya Tambang Galian C Gunung Kuda yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tragedi Musibah Longsor telah menerjunkan Petugas gabungan dengan alat berat mencari korban longsor yang tertimbun bebatuan di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kabupaten. Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2025, kemarin.
Longsor dari tebing tambang batu tersebut menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan puluhan korban lain yang masih belum ditemukan.
Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang galian c Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
Dalam kasus ini, Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas terkait pertambangan yang merusak ekosistem alam.
“Masing masing tersangka dengan inisial AK dan AR,” tutur Sumarni, pada hari sabtu malam tanggal 31 Mei 2025. Keduanya merupakan Big Bos pemilik tambang dan Kepala teknik tambang.
Keduanya dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, Jonto pasal Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, dan Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.
“Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” tutur Sumarni. Polisi masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus longsornya tambang galian C Gunung Kuda.
Merujuk pada keterangan Polda Jawa Barat, inisial AK menunjuk pada Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, adapun AR adalah Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah.
Dari berita sebeumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa longsor di Galian C Gunung Kuda di Cirebon. Keenamnya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut.
“Keenamnya adalah Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kopontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku pengawas langsung lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku pengawas langsung lokasi galian, Arnadi selaku supir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Mei 2025.
Longsor di tambang galian batu alam Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, Pasca kejadian longsor, banyak orang bekerja, dan mobil truk yang sedang antri muatan,” seperti yang terlihat didalam Video, supir truk pada kabur dari lokasi bersama Truk angkut tambang galian.
Diketaui pada hari sabtu, 31 Mei 2025, Ada sebanyak 17 korban tewas ditemukan di lokasi longsor. Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon Letkol M Yusron memperkirakan masih ada korban lain yang tertimbun longsor. Proses pencarian akan dilanjutkan hari ini, Minggu tanggal 1 Juni 2025. (Tim Sembilan)