Surabaya l HukumKriminal.com – Karena sudah kecanduan, tersangka pengguna Narkoba bernama Totok Heryanto (38) beralamat di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, nekat membeli sabu walupun dikuntit petugas.
Tersangka sudah diawasi sejak berada di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, untuk beli sabu dan dikonsumsi sendiri.
Jalan Kunti, memang sudah lama terkenal banyaknya penjual sabu.
Saat menyadari dirinya akan ditangkap petugas di kawasan jalan Donokerto, Surabaya, tersangka mencoba mengelebui petugas Reskrim Polsek Rungkut, dengan cara membuang barang buktinya.
Meski sempat dibuang, akhirnya barang itu dapat ditemukan oleh petugas, kejadiannya, Rabu, 25 Mei 2021.
Saat itu, Totok dibekuk oleh petugas yang lebih dulu menyelidiki gerak-geriknya berdasarkan informasi yang didapat polisi dari warga masyarakat.
“Kita tindak lanjuti informasi tersebut, dan didapat nama Totok yang diduga kerap mengkonsumsi Narkotika jenis sabu,” kata Iptu Joko Susanto, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Selasa (8/6//2021).
Lanjut Joko, anggota Reskrim Polsek Rungkut, akhirnya menangkap seorang laki-laki bernama Totok Heryanto yang kedapatan membawa 1 poket Narkotika jenis sabu-sabu.
Terbukti bersalah, saat itu juga pelaku dan barang buktinya diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Rungkut, Surabaya.
“Setelah ditimbang, sabu itu diketahui berat kotor 0,47 gram dan sempat dibuang oleh tersangka di semak-semak sebelah sungai,” tambah Joko.
Setelah diinterogasi, didapat keterangan, bahwa tersangka membeli Narkotika untuk digunakan sendiri.
“Kini tersangka mendekam dalam penjara Polsek Rungkut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Joko.
Polisi akan menjeratnya dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 (1) dan atau 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info