Bojonegoro l HukumKriminal.com – Pengerjaan Aspal BKKD 2022 tahap l senilai 614,258,443,00 dengan panjang 277 meter X 3,5 meter di Desa Kliteh Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro di duga tidak sesuai spesifikasi, terbukti ibarat belum seumur jagung aspal tersebut sudah Pecah – pecah dan retak. Serta di tumbuhi rumput teki. Hal tersebut di ketahui awak media ini saat mendatangi lokasi jalan aspal poros Desa Kliteh tersebut, Kamis 15/12/2022 sore.
Kedatangan beberapa awak media tersebut setelah warga setempat memberi informasi, Warga tersebut berinisial (WN 46 th) dirinya merasa pengerjaan aspal tersebut tidak sesuai harapan masyarakat. yang jelas tidak bisa bertahan lama baru saja selesai penggarapannya sudah pecah dan di tumbuhi rumput teki”, Ujar WN warga setempat.
Hal senada juga disampaikan oleh SW 40 th, ” Mungkin dasarannya aspal kurang tebal dan kurang kuat pak, makanya aspalnya sudah pecah seperti itu, “Tuturnya kepada awak media ini.
Sementara kades Kliteh saat di konfirmasi media ini melalui pesan whatsaap dan di telpon tidak ada jawaban serta balasan. sampai berita ini di turunkan kades Kliteh tetap tidak ada jawaban pada media ini.
(Aji)