Tanggamus l HukumKriminal.com – Viralnya di puluhan media terkait indikasi dugaan korupsi anggaran dana bos SMAN 1 talang Padang tahun 2021-2022 menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, kepala sekolah seperti tak bermasalah (tenang saja), Jumat (30/06/23).
Sekolah yang dipimpin Drs khairil yusnani M.M kembali viral, kali terkait mahalnya daptar ulang penerimaan siswa baru di sekolah tersebut, Karena menurut keterangan bang navi yang anak nya baru saja membayar daptar ulang, menurutnya, pihak sekolah/komite sekolah diduga kuat telah menentukan jumlah biaya uang pembangunan yang di kombinasikan dengan baju olah raga serta baju batik dengan tiga pilihan harga yang sudah ditentukan.
1. (3.500.000).
2.(3.200.000).
3.(3.000.000)
Namun yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, seperti hal nya tidak ada pengawasan dari pemerintah provinsi (inspektorat), pembiaran seperti tidak adanya sangsi atau tindakan serius terhadap oknum-kepala sekolah yang melakukan pelanggaran sehingga mereka leluasa melakukan aksi nya. Ini sudah menyangkut mutu pembelajaran, kalau guru pengajarnya saja selalu memanfaatkan kesempatan sebagai peluang bisnis bagaimana akan mencerdaskan anak bangsa.
” Kami saja tau tahun 2021 _ 2022 dimana kita semua sedang dalam bencana karena saat itu kita sedang berjuang melawan penyebaran virus covid-19.
Tentunya tidak ada kegiatan kecuali demi penanganan dan pencegahan virus covid-19 ketika itu, karena kita semua harus menaati aturan protokol kesehatan, semua isolasi mandiri dirumah masing-masing, artinya didalam surat pertanggung jawaban realisasi dana bos SMAN 1 talang padang tahun 2021-2022 banyak fiktif donk.
Akan tetapi kenapa ko bisa lolos ya dari tim audit provinsi, ada apa ya ? Atau jangan jangan ?.
” Hal ini sangat mengecewakan bagi kami masyarakat , kenapa inspektorat dan Kejati tidak bertindak memanggil kepala sekolah untuk di periksa lebih lanjut lagi terkait dana bos SMAN 1 talangpadang yang dipimpin oleh Drs. Khairil yusnani M.M.
” kenapa hanya diam saja pak, jangan hilangkan kepercayaan kami terhadap pemerintah hanya karna ulah oknum-oknum kepsek yang tidak bertanggung jawab, kalian digaji dari hasil pajak yang kami keluarkan (keringat kami), Jangan biarkan pelaku korupsi terus meraja Lela, jalankan tugas dan fungsi kalian tidak tebang pilih,” ujar jumaki selaku jurnalis handal di kab. Tanggamus.
Belum lagi usai satu permasalahan terkait anggaran dana bos tahun 2021-2022 yang dikelola kepsek Khairil dan bendahara, kali ini komite/pihak sekolah berulah lagi, mereka dengan beraninya tentukan besarnya biaya daptar ulang yang berkedok sumbangan pembangunan, mereka secara sengaja Kangkangi undang-undang komite no 75 tahun 2016 dengan aturan dan ide ide yang menguntungkan pihak sekolah.
(Untuk diketahui walimurid diduga siap memberi pernyataan yang sebenar benarnya dan siap bertanda tangan di atas materai 10.000).
(Deni Abson)