Nias Selatan | HukumKriminal.com – 5 Maret 2025 – Pada pagi hari ini, Rabu, 5 Maret 2025, telah terjadi peristiwa kelong sorang tanah (longsor) di Desa Tanoniko,o, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Bencana alam ini dipicu oleh hujan lebat yang terus menerus mengguyur kawasan Gomo pada awal bulan Maret ini.
Akibat dari longsor tersebut, satu unit rumah warga di Desa Tanonikoo mengalami kerusakan parah. Meskipun demikian, kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa, namun menyebabkan kerugian materiil bagi pemilik rumah yang terdampak.
Menanggapi bencana ini, Bapak Suarnatal Waruwu, salah satu tokoh masyarakat Kepulauan Nias, mengingatkan pemerintah desa Tanonikoo, Camat Gomo, serta Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan untuk segera turun ke lokasi dan memberikan bantuan kepada warga yang terdampak. Beliau juga mengimbau kepada Bapak Feris Nduru, anggota DPRD Nias Selatan, untuk memberikan perhatian lebih dan membantu dengan pengadaan sembako serta bahan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat yang terkena dampak.
Lebih lanjut, Bapak Waruwu juga mengusulkan agar pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk memberikan bantuan dalam bentuk perbaikan rumah yang rusak akibat longsor.
Semoga bencana ini segera mendapatkan perhatian serius dan penanganan cepat dari pihak terkait demi meringankan beban masyarakat yang terdampak.
(NOVERIUS SADAWA)