Padang l HukumKriminal.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, menahan pemuda berinisial YPY (18) karena diduga telah menyetubi anak perempuan berusia 10 tahun.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pelaku yang merupakan pengangguran itu, dibekuk oleh jajaran Unit PPA bersama Tim Klewang Polresta Padang pada, Sabtu (24/9/2022) dini hari di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan,” kata Dedy, Minggu (25/9/2022) di Kota Padang.
Dari pemeriksaan terungkap, bahwa tersangka telah melakukan perbuatan lucahnya sebanyak dua kali dalam bulan September.
Hal tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan.
“Perbuatan tersangka YPY akhirnya terungkap, setelah korban bercerita kepada orangtuanya, berawal dari kecurigaan ibu kandungnya,” kata Dedy.
Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban.
“Setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami,” kata Dedy.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum.
Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban.
“Mendapati informasi itu Tim Klewang bersama unit PPA langsung mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri,” kata Dedy.
Petugas kemudian membekuk tersangka YPT.
Lalu membawanya ke Kantor Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kini YPT menyandang status tersangka,” kata Dedy.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Dedy.
(Tim HK)