Bandung l HukumKriminal.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung Kompol Oliestha, mengatakan Ujang Mulyadi (31), tega menghabisi nyawa anak tirinya.
“Ujang Mulyadi ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jumat, 5 April 2024,” kata Oliestha, Jumat (5/4/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Oliestha, korban BTM (4) diketahui meninggal dunia oleh ibunya, Trisnamawati.
“Ibu korban yang melaporkan suaminya tersebut ke polisi,” kata Oliestha.
Pelaku, kata Oliestha, melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.
“Sudah ditangkap pelakunya dan kini sedang kami dalami,” kata Oliestha.
Awalnya Polres Purwakarta yang menangani kasus ini.
Sebab Laporan pun dilakukan istri pelaku di Purwakarta.
“Namun, karena TKP-nya ada di sini (Cicalengka), kemudian berkordinasi dengan kami,” kata Oliestha.
Keluarga tersebut, kata Oliestha, tinggal di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Namun, lantaran sering KDRT, Trisnamawati memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya di Purwakarta.
Sebelum sampai ke rumah orangtuanya di Purwakarta, Trisnamawati singgah ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejad suaminya.
Usai mendapat informasi dan berkoordinasi, pihaknya langsung bergerak.
Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap.
“Pelaku ditangkap masih di daerah Cicalengka, tapi bukan di rumahnya,” kata Oliestha.
(Tim HK Jabar)