Biadab!! Guru Ngaji Sodomi 13 Santri

Kepolres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Forkompinda Kabupaten Batang menggelar konferensi pers kasus pelecehan seksual di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023). (Foto: Dokumen Humas Polres Batang)

Batang l HukumKriminal.com – Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, mengatakan polisi membongkar kasus sodomi yang dilakukan seorang guru mengaji bernama Tachyat Subagyo (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.

“Korban sodomi belasan santri. Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka,” kata Saufi, Kamis (4/5/2023) di Batang.

Modus tersangka, kata Saufi, mengajak para santri belajar salat tahajud agar bisa khusyuk

Namun, saat pembelajaran tersebut, tersangka minta pada santri untuk memijit badannya.

Kemudian, tangan korban diarahkan ke kelamin pelaku untuk *nani.

“Tidak hanya sebatas itu, sebagian korban juga dipaksa *ral dan bahkan disodomi,” kata Saufi.

Para korban, kata Saufi, adalah santri yang menginap di rumah tersangka dan mereka juga diminta patuh agar mudah menerima ilmu yang diberikan oleh tersangka.

Menurut Saufi, kasus yang dilakukan oleh tersangka,  dimulai sejak 2017 dan terungkap saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang pada saat menjelang Lebaran 2023.

Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya.

“Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka,” kata Saufi.

Sedangkan barang bukti disita, kata Saufi, antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.

“Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Saufi.

“Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” imbuh Saufi.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *