Bone Bolango l HukumKriminal.com – Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, mengatakan bahwa Polres Bone Bolango, menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merekam aktivitas perempuan di toilet kantor dengan telepon seluler (ponsel) secara diam-diam.
“Oknum PNS tersebut berinisial RE (29) warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango,” kata Alli, Minggu (24/3/2024) di Gorontalo,
Menurut Alli, korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku.
“Salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami,” kata Alli.
Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo,” kata Alli.
Peristiwa ini terjadi, kata Ali pada 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.
Kecurigaan tersebut, membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi.
Di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler yang masih dalam kondisi merekam.
Dari pengakuan pelaku RE, kata Alli, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.
Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
“Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi,” kata Alli.
Atas perbuatannya, kata Alli, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Tim HK Gorontalo)