Pangkalpinang l HukumKriminal.com – Tim gabungan dari BNNP Bangka Belitung, BNNP Sumatera Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serta Bea Cukai Pangkalpinang, menangkap bandar Narkoba antar pulau asal Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 7 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi.
“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat tim gabungan berhasil menangkap “M” beserta barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi di Desa Tanjung Ratu, Kabupaten Bangka,” kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Zainul Muttaqien, Jumat (11/3/2022) pagi, di Pangkalpinang.
Penangkapan tersangka langsung dipimpin AKBP Dinnar.
Sebelumnya tim gabungan telah mengamankan RM (40) dari hasil pengembangan kasus AS sebagai pengendali Narkoba di Lapas Pangkalpinang.
“Para pengedar Narkoba ini, merupakan satu jaringan. Dan kami akan terus mengembangkan kasus peredaran Narkoba ini, hingga ke akar-akarnya,” kata Zainul.
Zainul, menyatakan para pengedar Narkoba itu, akan dijerat dengan pasal berlapis atau tidak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana Narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang, agar mereka jera.
“Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan, dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang. Sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan Narkoba tersebut,” kata Zainul.
Menurut Zainul, dalam penerapan tindak pidana berlapis ini, BNNP akan bekerja sama dengan Kejati, Pengadilan Tinggi, dan Polda Kepulauan Babel, untuk satu persepsi dalam membuat para bandar serta jaringan Narkoba itu jera. (Redaksi)