Bandung l HukumKriminal.com – Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, mengatakan peristiwa yang menimpa seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Batat, yang diminta menginap bersama atasannya di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja merupakan sebuah kriminalitas.
“Tentunya hal itu tidak boleh terjadi, itu adalah kriminalitas ya. Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis. Tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan,” kata Ridwan Kamil, Selasa (9/5/2023) di Kota Bandung.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, kata Ridwan Kamil, melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk perusahaan-perusahaan lainnya di Jawa Barat.
“Disnakertrans Jawa Barat sudah melakukan penelitian dan investigasi terhadap kasus ini,” kata Ridwan Kamil.
Apabila sudah masuk ke ranah kiriminal, kata Ridwan Kamil, maka pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Tentunya tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya di satu perusahaan. Penanganan cukup oleh dinas tenaga kerja seperti yang kita lakukan sekarang,” kata Ridwan Kamil.
(Tim/Redaksi)