Bos Alex Sungailiat Kebal Hukum, Dua Unit Excavator Diduga tanpa SIO, SILO dan SIA

“Beroprasi untuk Tambang Timah Ilegal”

Bangka Selatan l HukumKriminal.comAlex merupakan salah satu bos excavator ( PC ) yang diduga kebal hukum terhadap aturan yang ada di negeri tercinta kita ini.

SIO merupakan singkatan dari Surat Izin Operator, yaitu sebuah sertifikat yang diberikan sebagai ijin perorangan apabila seseorang sudah mampu membuktikan kelayakannya untuk mengoperasikan alat berat.

SILO Alat K3 atau Surat Izin Layak Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan surat izin yang diperlukan dalam penggunaan Alat K3 pada sebuah perusahaan, bersifat spesifik, dan biasanya dikeluarkan oleh pihak desa/kelurahan terkait.

SIA adalah surat izin alat berat, yang dikeluarkan oleh Kemnaker/Depnaker.

Di saat pemberitaan dari media online sebelumnya, Bos Alex masih sangat santai dan dua unit PC nya bebas beroprasi di Pulau Leparpongok, yang sampai detik ini tidak ada upaya dari APH terkait izin penyeberangan maupun izin galian C, dan tidak ada panggilan apapun dari APH.

Team melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Selatan AKBP TONI SARJAKA melalui pesan singkat Whattsapp ( WA ), pada Sabtu (23.09.2023) pukul 11.59 WIB.

Sampai sekarang belum ada tanggapan,

Dan menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan memang benar PC Bos Alex itu ada dua unit, satu untuk pekerjaan irigasi pemerintah dan satunya diduga untuk pertambangan.

“Untuk proyek irigasi itu dikondisikan berinisial ( P ), dan satunya lagi diduga untuk pertambangan timah yang sebelumnya dikondisikan oleh Frans, dan sekarang Zirin warga Pangkalpinang,” ujarnya.

Lalu team mengkonfirmasi Alex melalui via Whatssapp ( WA ), Jumat (22.09.2023) pukul 17.30 WIB, terkait perihal izin SILO, SIO dan SIA yang sampai sekarang belum ada respon walaupun sudah centang biru.

Jelas kita mengetahui Undang-undang pemberi izin Angkutan Alat Berat yang berbunyi’
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.

Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara.

( Irvan team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *