Bos Berinisial AM Berkedok Toko Mainan Anak-anak, Diduga Menjalankan Bisnis Rokok Ilegal Bermerek Seven Hitam

Pangkalpinang l HukumKriminal.com – Selasa, 10 Januari 2023, Kota  Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Seperti yang diketahui oleh masyarakat umum, rokok tembakau yang dikemas dalam bungkus kecil dan selalu diminati oleh penikmat rokok. Tak jarang bagi penikmat rokok selalu memilih produk rokok yang sesuai dengan selera dari pada rasa yang mereka inginkan.

Lain hal dengan Rokok yang beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beberapa bos penampung saat ini dengan masif mengedar, menampung yang diduga keras Rokok ilegal yang berasal dari luar daerah.

Berdasarkan regulasi rokok pada umumnya berlabelkan bea dan cukai, sehingga terbilang harus masuk dari daftar instansi terkait.

Terutama rokok yang bermerek Seven ini, dan banyak lagi merek-merek rokok yang dijumpai di kawasan Pangkalpinang/kabupaten.

Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan sudah dimanipulasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya cukai tersebut tidak sesuai dibayar sesuai dengan jumlah isi rokok yang terhitung (12) batang rokok dalam satu bungkus digunakan untuk (20) batang dalam satu bungkus.

Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan ada beberapa jenis rokok yang berbeda dan bos yang berbeda pula berinisial Am, SM dan Im.

“Seluruh toko yang ada jenis rokok bermerek Seven bewarna hitam itu, diduga distributornya toko yang berkedok mainan anak-anak yang berinisial Am,” katanya.

Kemudian awak media mengkonfirmasi Bos yang berinisial Am melalui via WhatsApp (WA), pada Selasa (10/10/2023) pukul 14.35 WIB dan sampai sekarang belum ada tanggapan.

Dalam hal ini, pengedar dan penjual rokok ilegal dipidana dan melanggar pasal Undang undang RI NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI,
Pasal 54: setiap orang yang Menawarkan,
Menyerahkan,Menjual atau menyediakan untuk dijual tidak dikemas untuk penjualan eceran tidak dilengkapi pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
Sebagai di maksud dalam pasal 29 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2(dua)kali cukai yang seharusnya di bayar.

Peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi segera dapat diatasi, bea cukai dan kepolisian.

Karena negara akan mengalami kerugian yang terus membesar kalau penegak hukum tidak berfungsi dan berjalan.

Dan tim akan berupaya mencari informasi dan mengkonfirmasi kepada APH, pemerintahan, dan terutama di dalam bidang yang bersangkutan, yaitu bea cukai, sehingga terbitnya pemberitaan ini.

(Irvan/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *