Bunuh 600 Ekor Trenggiling, AS dan APK Terancam 5 Tahun Penjara

Medan l HukumKriminal.com – Kasus satwa kembali mencuat, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, mengamankan 150 Kg sisik Trenggiling dalam pengungkapan satwa liar dan dilindungi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

“Sebanyak 150 kg sisik Trenggiling yang diamankan ini, setelah ditangkapnya dua orang tersangka berinisial AS dan EPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (27/2/2022).

“Kedua tersangka mendapatkan 150 kg sisik Trenggiling ini, dengan membunuh 600 ekor Trenggiling, di mana nantinya sisiknya akan dijual per kilonya seharga Rp2,5 juta,” sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi mengungkapkan, awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik Trenggiling, di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik Trenggiling tersebut,” katanya.

Dalam penangkapan itu disita barang bukti sisik Trenggiling seberat 150 kg.

Hadi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap AS, terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling, dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli, dengan harga Rp2,5 juga per kg.

Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp375 juta.

Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, itu menyebutkan sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA, menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

“Kedua pelaku penjualan sisik Trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *