Cirebon l HukumKriminal.com – Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon Tadi Aryadi, mengatakan Dishub Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi terkait penggunaan klakson ‘Telolet’ di angkutan umum atau PO Bus.
“Hal ini menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jendral Perhubungan Darat untuk memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan, seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Aryadi, Minggu (24/3/2024) dalam keterangan tertulis pada wartawan di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Aryadi, dasar pertimbangan dari dikeluarkannya surat edaran tersebut, karena telah menyebabkan seorang anak di Merak meninggal dunia, akibat mengejar armada bus dengan klakson telolet.
“Kan seharusnya anak-anak itu minggir ada mobil bus malah dia kedepan. Nah itu membahayakan sekali,” kata Aryadi.
Dishub bersama Polresta Cirebon, kata Aryadi, telah melakukan langkah dengan mensosialisasikan surat edaran tentang pelarangan klkson telolet ke pengemudi bus.
“Pertimbangannya adalah keselamatan dan polusi dari tingkat kebisingan serta menganggu konsentrasi pengendara lainnya,” kata Aryadi.
Karena keterbatasan personel, sehingga ada sebagian pengemudi bus yang sudah mengetahui dan ada yang belum.
“Sejauh ini sih kami telah melakukan sosialisasi memang semua pengemudi memahami itu,” kata Aryadi.
Kami sudah melakukan tindakan nyata di lapangan dengan mencopot satu unit klakson telolet bus di Terminal Ciledug.
Dishub merencanakan pemeriksaan ke pengusaha bus di Kabupaten Cirebon sehubungan dengan surat edaran Dirjen Hubdar tersebut.
“Mengingat nilai dalam satu paket klakson telolet cukup besar, yakni Rp10 juta,” kata Aryadi.
Dishub Kabupaten Cirebon, kata Aryadi, baru mengeluarkan surat edaran.
“Untuk penerapan tindakan sangsi akan diberlakukan setelah ada rapat koordinasi lanjutan antara Dishub dengan Polresta Cirebon,” kata Aryadi.
“Sangsi bagi yang melanggar pastinya ada tapi kita tunggu hasil rapat,” imbuh Aryadi.
(Tim HK Cirebon)