Oknum Kepala Desa Badang, Kecamatan Ngoro – Jombang diduga memalsukan Dokumen Surat Waris
Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Jombang Panggil Oknum Kades Badang diduga Merekayasa Surat Waris
Ari Suprapto CS Merupakan Ahli Waris Asli Tanah Sengketa di Desa Badang, Kecamatan Ngoro Jombang
Presiden Prabowo Subianto di Harap Tindaklanjuti Oknum Kades Badang – Ngoro – Jombang diduga Merekayasa Surat Waris
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa diharapkan tindaklanjuti Kasus Oknum Kades Badang, Ngoro – Jombang Rekayasa Surat Waris
Jombang | hukumkriminal.com – Berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan memasukkan informasi palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta palsu di Pemerintahan Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) bersomasi dan Klarifikasi/Permintaan Keterangan secara tertulis kepada Kepala Desa Badang Sho inisial, dengan nomor : 074/LSM – GMICAK/III/2025, Selasa 25 maret 2025.
Dalam perihal somasi dan klarifikasi/ permintaan keterangan, bahwa argumentasi Hukum (Legal Arguments) yang disampaikan :
Bahwa, Tanah Dusun Badang RT. 003, RW, 01 Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, telah menjadi sengketa Kasus Publik
Bahwa, Nama yang menempati Saudara Sipar/ Antini Istri Saudara Sipar/ Supri dan Saudari Lipah
Sejarah detail : Tanah Atas Nama Bu Kamsini
, dari cerita Narasumber : Sipar / Supri tidak ada hubungan darah dengan Bu Kamsini Pemilik atas Nama Tanah. Dijelaskan bahwa Saudara Sipar/supri memiliki surat keterangan ahli waris dugaan palsu dari Pemerintah Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Sementara itu Bu Kamsini memiliki Ahli Waris 11 orang antara lain :
1. Suminto Binti Ngatidan
2. Suyono Binti Ngatidan
3. Sumariyah Binti Ngatidan
4. Suparmiasih Binti Ngatidan
5. Suparli Bin Ngatidan
6. Suyanti Binti Suroto
7. Agus Sutadji Bin Suroto
8. Ari Suprapto Bin Suroto
9. Suarwiyah Binti Suroto
10. Ngatik Binti Suroto
11. Suhariyono
LSM Gemicak menjelaskan, Didalam Keputusan / Penetapan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 556/Pdt.P/ 2024/PA. Jombang.
1. Suminto Binti Ngatidan Umur 67 tahun Kediaman Dusun Murangaung RT, 002, RW. 003, Desa Kebonagung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang
2. Suyono Binti Ngatidan 61 tahun, Bertempat tinggal di RT, 002, RW. 004, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
3. Sumariyah Binti Ngatidan Umur 60 tahun Bertempat tinggal di RT, 002, RW. 004, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
4. Suparmiasih Binti Ngatidan Umur 57 tahun Bertempat tinggal di RT, 002, RW. 004, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
5. Suparli Bin Ngatidan, almarhum umur 54 tahun alamat tinggal di RT, 002, RW. 004, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang
6. Suyanti Binti Suroto Umur 71 tahun tempat tinggal di Gang Jambu RT. 003/ RW. 011, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tanggerang, Kota Tangerang, Banten
7. Agus Sutadji Bin Suroto Umur 71 tahun, alamat jalan Pemadam TRS Nomor. 107 RT 019/ RW. 001 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara
8. Ari Suprapto Bin Suroto umur 63 Alamat, Jalan Dr. Soetomo Nomor. 138, RT. 002, RW. 002, Desa Bareng, kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
9. Suarwiyah Binti Suroto, umur 63 tahun bertempat tinggal di Dusun Badang, RT. 003, RW. 001, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang
10. Ngatik Binti Suroto umur 60 Tahun, Alamat Dusun Badang, RT. 003, RW. 001, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
11. Suhariyono Bin Suroto umur 55 tahun, tempat tinggal Dusun Badang, RT. 003, RW. 001, Desa Badang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Bahwa, Diduga Kepala Desa Badang Saudara Sholicudhin telah mengeluarkan Surat Keterangan Turunan Leter C/ Persil satu obyek 2 (Dua) Nama Pemilik pada tanggal 06 September 2022
a. Atas Nama Sipar / P. Supri diberikan Surat Turunan Leter C/ Persil Nomor : 920 pada tanggal 06 September 2022
b. Atas Nama Ari Suprapto CS Nomor : 920 diberikan Surat Turunan Leter C/ Persil Nomor : 920 pada tanggal 06 September 2022
Bahwa, Saudara Ari Suprapto CS selain memiliki Surat Nomor : 920 diberikan diberikan Surat Turunan Leter C/ Persil Nomor : 920 pada tanggal 06 September 2022 dan Keputusan dari Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Ari Suprapto CS miliki Surat keterangan ahli waris di Ketahui / ditanda tangani Oleh Kepala Desa Badang Saudara Sholicudhin diketahui Camat Ngoro Saudari Yaum, assyifa, SH, M. Si pada tahun 2022.
LSM Gmicak menduga oknum Kepala Desa Badang Saudara Sho inisial telah menerbitkan Dokumen Palsu : Pasal 263 KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan surat, sedangkan Pasal 264 KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen resmi.
Pasal 263 KUHP Menyatakan bahwa siapapun yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Termasuk delik dolus atau delik yang memuat unsur kesengajaan.
Salah satu unsur dari tindak pidana ini adalah “dapat menimbulkan kerugian”.
Pasal 264 KUHP Menyatakan bahwa siapapun yang memalsukan dokumen resmi seperti akta otentik atau surat utang, dapat diancam pidana penjara maksimal 8 tahun
Ketua Umum LSM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga oknum Kepala Desa Badang dan Penerima Surat Dokumen dugaan Palsu melakukan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat.
Saat di Konfirmasi Kepada Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang tidak ada tanggapan.
Sementara itu melalui tembusan Klarifikasi, Bupati Jombang H. Warsubi melalui telpon seluler Whatsapp 0812-3253-7xx belum bisa memberikan Tanggapan.
Disisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang belum bisa memberikan tanggapan.
Camat Ngoro, Kabupaten Jombang belum bisa memberikan tanggapan.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berharap Kepada Saudara/ Bapak/ Ibu :
1. Bapak Presiden Prabowo Subianto Joyohadikusumo
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). AHU.
3. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
4. Bupati Jombang H. Warsubi
5. Inspektorat
6. Ketua DPRD Kabupaten Jombang
7. Polres Jombang
8. Camat Ngoro dapat membantu penyelesaian kasus diatas.
9. Kepada Media di seluruh Indonesia dapat membantu berperan sebagai Kontrol Sosial.
Dasar Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Pasal 263 KUHP.
Catatan : Dilarang Copy Paste atau mengambil gambar dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Tim Khusus Investigasi)