Jakarta l HukumKriminal.com – Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakgung Ali Mukartono didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyot, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK.
Tim KPK dikabarkan mengamankan kepala daerah dari operasi senyap tersebut.
Belum diketahui secara pasti kabar tersebut.
KPK sendiri mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membenarkan, bahwa lembaganya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja pihak yang ditangkap.
“Sementara dapat saya sampaikan, bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan, selanjutnya nanti akan kami rilis,” ucap Ghufron lewat pesan singkat. Senin (30/8/2021).
Menurut sumber dari media Tempo, internal KPK, pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat.
“Tunggu saja release kami. Tunggu saja, nanti kami release,” kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Kasus yang menjerat keduanya tersebut diduga adalah soal jual beli jabatan.
Saat ini, pihak yang dijerat KPK dikabarkan masih akan diperiksa di Polda Jawa Timur. (Tim)