Cirebon l HukumKriminal.com – Kota Cirebon, merupakan kota kecil di ujung timur Provinsi Jawa Barat, merupakan tapal batas kedua Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Keberadaannya sangat strategis sekali karena sudah tentu akan menjadi sorotan para wisatawan atau pelancong yang melintas disana.
Selain terkenal akan tempat wisata religi, seperti beberapa kraton juga sebuah Masjid Tua yang didirikan oleh para wali, yaitu Masjid Agung Sang Cipta Rasa Kasepuhan Cirebon.
Selain terkenal dengan wisata religinya, kota ini juga terkenal dengan kulinernya, seperti docang, nasi jamblang, tahu gejrot, mie kocok dan lainnya.
Di jalan di tengah Kota Cirebon, dibangun gapura, tepatnya di kawasan Jalan Pekalipan dengan tulisan Festival Pekalipan Pusat Kuliner dan Aksi Kesenian.
Sebab di jalan ini, jika malam banyak sekali pedagang kuliner.
Keadaan yang tadinya sepi jadi ramai.
Dan tentunya perputaran ekonomi masyarakat kembali berjalan.
Jaja warga yang melintas di kawasan itu, saat dimentai komentar oleh media ini mengatakan, kami sangat senang dengan pembuatan gapura itu setidaknya para wisatawan yang kebetulan melintas atau bermalam di Cirebon tidak kesulitan untuk mencari kuliner khas Kota Udang ini,” tutur Jaja.
Gandi Camat Pekalipan saat bertemu media ini mengatakan, gapura tersebut merupakan tanda bahwa di kawasan kuliner ada di wilayah tersebut.
“Hal itu memang harus dilakukan dan mudah-mudahan menjadi berkah bagi masyarakat Pekalipan, sehingga menjadi contoh buat wilayah lainnya dalam pengembangan ekonomi masyarakat Kota Cirebon,” kata Gandi, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Gandi berpesan kepada para pedagang di kawasan itu, agar tertib, baik dalam pembuatan lapak, berjualan serta dalam pembuangan sampahnya.
“Manfaatkan momen ini untuk perekonomian masyarakat sehingga bisa memberikan kontribusi yang positif untuk masyarakat,” kata Gandi. (Prayoga)